Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumNasional

Terkait Tambang Galian Ilegal yang Rusak Jalan di Kelurahan Senga, LSM LP-KPK : Ini Jelas Melanggar Hukum, APH Harus Usut Tuntas

20
×

Terkait Tambang Galian Ilegal yang Rusak Jalan di Kelurahan Senga, LSM LP-KPK : Ini Jelas Melanggar Hukum, APH Harus Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Pasca terbitnya berita mengenai Tambang Galian Ilegal di Lingkungan Batu Murrung, Kelurahaan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, yang sebelumnya terbit dengan judul, “Harus Ditindak! Tambang Galian Rusak Infrastruktur Jalan di Batu Murrung, Lumpur Bertebaran, Banyak Warga Alami Lakalantas”, rupanya diduga milik seorang oknum Penyuluh KB berinisial ‘M’ pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Luwu. Belopa Jumat, 11 April 2025.

Tambang galian oleh oknum penyuluh KB pada (BKKBN) Luwu tersebut telah meresahkan warga Lingkungan Batu Murrung karena aktifitas tambang itu telah merusak lingkungan dan jalan umum yang kerap dilalui oleh warga. Akibatnya banyak pengendara menjadi korban lakalantas dan juga infrastruktur jalan rusak parah akibat penuh dengan lumpur sehingga aktifitas warga terganggu.

Example 300x600

Menanggapi hal itu, Andi Baso Tenriliwong, selaku Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Kabupaten Luwu angkat bicara. Andi Baso Tenriliwong, merupakan salah satu anggota lembaga pemerhati kebijakan pemerintah di Kabupaten Luwu yang cukup vokal dalam memberikan apresiasi kepada pejuang keadilan di Kabupaten Luwu.

Menurutnya pelaku tambang ilegal tidak bisa dibiarkan. Ia berharap agar persoalan ini segera dilaporkan dan ditindak secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Bagaimana bisa seorang oknum penyuluh KB melakukan aktifitas tambang yang diduga ilegal dan lebih parahnya lagi telah merusak infrastruktur jalan di Lingkungan Batu Murrung namun pihak pemerintah dan juga Aparat Penegak Hukum hanya tinggal diam.

“Tidak ada celah. Apa lagi pembenaran bagi pelaku Tambang ilegal. Jelas sekali dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Bahwa, pada pasal 28 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Kemudian, di pasal 274 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, sesuai Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta. Itu baru terkait pengrusakan atau gangguan fungsi jalan” Kata Andi Baso.

Lebih jauh Andi Baso menjelaskan. “Kemudian bagaimana dengan izin tambangnya, kalau betul yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jelasnya di pasal 35 ayat 1, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan berusaha dari pemerintah pusat. Lebih jelasnya lagi di pasal 158, “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp.100 miliar” Terang Andi Baso.

Ditambahnya lagi Andi Baso, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Pasal 87 ayat 1 Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu” Sambung Andi Baso.

“Kemudian pasal 98 ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Khususnya yang berkenaan dengan ini yakni kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar” Jelas Andi Baso.

Lebih jauh Andi Baso menuturkan, “Saya kira dengan terbukanya pemberitaan yang dimuat media ini, seharusnya pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak, namun keliatan bahwa pemerintah daerah dan APH seolah menutup mata dan melegalkan apa yang telah dilakukan oknum Penyuluh KB berinisial ‘M’ tersebut. Tak ada aksi sama sekali, padahal ini telah terjadi pengrusakan jalan dan juga dugaan tambang ilegal tanpa izin, seharusnya pemerintah daerah, anggota dewan dan juga aparat langsung turun untuk melihat dampak yang terjadi di wilayahnya. Karena tidak menutup kemungkinan jika ini dibiarkan akan ada oknum-oknum yang lain melakukan perbuatan serupa” Kunci Andi Baso. (Penulis Achmad)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *