Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Diduga Gelapkan Mobil Kredit, Neneng Dilaporkan Pihak Showroom ke Polres Luwu

15
×

Diduga Gelapkan Mobil Kredit, Neneng Dilaporkan Pihak Showroom ke Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TNO, BELOPA LUWU – Seorang nasabah Leasing, Neneng diduga terlibat kasus penggelapan mobil bersama rekannya Dodi yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu. Belopa, Minggu 16 Maret 2025. Namun yang menjadi tanda tanya besar adalah, Neneng yang telah memindatangankan mobil tersebut tanpa persetujuan pihak leasing atau showroom malah tidak tersentuh hukum.

Awalnya, Ayu Ardina selaku Owner Showroom Meysha Motor yang merupakan mitra Leasing Mandiri Utama Finance (MUF) mengkreditkan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol DD 1135 QU kepada Dandi Arfa pada Oktober 2024 lalu.

Example 300x600

Belum berselang sebulan, atau pembayaran pertama, Dandi Arfa lalu men-take over kredit mobilnya kepada Neneng, 29 Oktober 2024 silam untuk melanjutkan cicilan.

Proses take over tersebut, dibuktikan dengan adanya surat perjanjian kontrak yang dibuat di kantor showroom Meysha Motor di Belopa, dengan mengganti DP (uang muka) kepada Dandi Arfa besar Rp 10 jt, dengan angsuran Rp3.800 ribu, perbulannya.

Namun berselang dengan berjalannya waktu, Neneng memindahtangankan unit tersebut ke pihak lain yaitu (Dodi-red) tanpa persetujuan dan sepengetahuan pihak mitra Leasing yakni, Ayu sebagai pihak pertama.

Diketahui Dodi merupakan warga Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, kabupaten Luwu yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu lantaran diduga menggelapkan unit tersebut atas laporan Neneng.

Berdasarkan perjanjian take over Dandi Arfa dengan Neneng, Ayu selaku owner showroom Meysha Motor juga melaporkan Neneng yang bertanggungjawab atas unit yang secara sengaja memindahtangankan unit tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya selaku owner Showroom Meysha Motor.

“Saya tidak kenal Dodi, yang saya kenal Neneng. Dan Nenenglah yang bertanggung jawab atas mobil itu, yang sebenarnya mengelapkan itu Neneng, karena telah memindatangankan unit tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan showroom atau leasing” Ucap Ayu Ardina.

Ayu sangat menyesalkan pemindatanganan unit ke orang lain yang dilakukan Neneng tanpa persetujuan dan sepengetahuan pihak showroom, ungkap Ayu Ardina.

Sambung Ayu, “Lagian sudah berjalan empat bulan selama unit tersebut ada sama Neneng, namun baru dua kali dia bayar angsurannya. Untuk menjaga mana baik showroom, saya terpaksa yang bayar selama dua bulannya. Olehnya itu, saya berharap agar Polisi bekerja dengan baik. Jangan ada keberpihakan”.

Aneh tapi nyata, Neneng melaporkan Dodi ke pihak Polres Luwu atas dugaan penggelapan unit mobil tersebut dengan modus rental. Berdasarkan laporan Neneng, Dodi pun ditangkap dan diproses di Mako Polres Luwu.

Ayu Ardina sebagai owner showroom Meysha Motor agen dari Leasing MUF merasa dirugikan atas tindakan Neneng. Ayu pun tidak tinggal diam bersama Dandi Arfa justru melaporkan Neneng sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya unit tersebut.

“Saya bersama Dandi Arfa telah melaporkan Neneng ke pihak kepolisian di Polres Luwu pada 12 Maret 2025 atas dugaan tindak pindana penggelapan” Ungkap Ayu.

“Angsuran unit sudah menunggak selama dua bulan, dari Februari hingga Maret 2025. Bukan dana sedikit pak, iuran perbulannya sebesar Rp3.800 ribu sekian pak. Saya tidak mau tau Neneng harus bertanggungjawab atas kredit mobil ini, kalau tidak. Neneng pun harus di proses secara hukum atas perbuatannya yang memindah tangankan unit ke pihak lain tanpa persetujuan kami. Ini kan penggelapan pak!!!” Terang Ayu.

Ayu menambahkan bahwa, “Masa Dodi ditahan sementara Neneng tidak!!!. Ini kan satu paket, dimana Neneng yang memindah tangankan unit ke Dodi, kan jelas sekali Neneng selaku penjual ilegal dan Dodi selaku penada, yang artinya keduanya adalah pelaku”.

Menanggapi hal tersebut Andi Baso Tenriliwong, selaku wakil ketua LSM LPKPK DPD Luwu angkat bicara, ia berharap agar kasus ini ditangani oleh pihak berwenang (Polres Luwu-red) dengan mengedepankan penegakan supremasi hukum.

“Masalahnya, kedua pelaku bisa terjerat pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat (4) tahun penjara. Atau dijerat dengan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah” Terang Andi Baso. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *