TNO, MAKASSAR SULSEL– Menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas tidak menyalahi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Pallannggi, saat memberikan sambutan pada acara penutupan kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar Berbasis Inovasi Kabupaten Luwu Tahun 2024. Senin, 7 Oktober 2024, di Hotel Aryaduta Makassar.
“Berdasarkan Permendikbud nomor 63 tahun 2022, tidak ada pelanggaran untuk menggunakan Dana BOSP pada kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas. Dalam Permendikbud yang dimaksud disebutkan tidak boleh menggunakan dana BOSP untuk pendampingan terkait implementasi program dana BOSP itu sendiri” Terangnya, Senin, (7/10).
Namun, lanjut Andi Pallanggi, dalam Permendikbud pasal 39, komponen penggunaan dana BOSP Reguler yang dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2 huruf a itu justru diperbolehkan.
“Aturn Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 yang memperbolehkan penggunaan dana BOSP yaitu pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, serta penyelenggaraan kegiatan peningkatan keahlian” Ungkap Kadisdik Luwu di hadapan para peserta kegiatan.
“Dalam rundown kegiatan Bimtek kali ini, tidak ada kegiatan yang menyangkut pelaksanaan program dana BOSP, semua kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini untuk peningkatan kapasitas” Tambah Andi Pallanggi.
Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan menggunakan dana BOSP, kata Kadis Pendidikan Luwu secara merinci ia memaparkan tentang Permendikbud 63 Tahun 2022 Pasal 60.
“Diantaranya yaitu, membeli instrument sekolah dengan menggunakan dana BOSP, membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas atau Kementerian” Tutup Andi Pallanggi. (fit/AK)


















