TNO, BELOPA LUWU – Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan seorang Pria berinsial ‘RS’ (39), di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu. Jumat, 15 Maret 2024.
RS diamankan karena terlibat penyalahgunaan dan mengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Satresnarkoba Polres Luwu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos.,MH, mengamankan RS di kediamannya di Lingkungan Pelita, Padang Sappa, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di kediaman RS sering kali terjadi transaksi Jual Beli Shabu, hingga dengan cepat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat dilakukan pengamatan dan penggerebekan di dapati RS sedang mengemas Shabu ia tak berkutik. Tengah berada ia di ruang dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto mengurai bahwa saat dilakukan penangkapan RS tengah mengemas Shabu. Barang bukti yakni 7 Sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga Shabu dengan berat 7,07 gr, 1 Sachet ukuran sedang yang di dalamnya dipisah kembali menjadi 5 paket Sachet Shabu siap edar, 1 menggunakan pembungkus rokok untuk Shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp4 juta rupiah.
Lanjut Iptu Abdianto, menjelaskan bahwa, RS pada saat diamankan mengakui semua perbuatannya, bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut” Ujar Abdi.
“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun” Tutup Kasat Narkoba Iptu Abdi. (HPL/AK)


















